LinkedIn, Slack, Zoho, dkk Tak Terdaftar PSE Kominfo Belum Diblokir

Rabu (27/7) merupakan batas waktu tambahan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Swasta untuk mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, sejumlah platform yang belum terdaftar belum diblokir oleh pemerintah hingga hari ini, Kamis (28 Juli).

Bahkan, ultimatum pemblokiran itu ditegaskan Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. PSE yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu tambahan yang ditentukan, Rabu (27/7) pukul 23:59 WIB, akan diblokir layanannya.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Jika Anda belum mendaftar, surat akan dikirim dalam waktu lima hari kerja (21-27 Juli). Kalau tidak (mendaftar), proses lockdown berlangsung,” kata Semuel dalam konferensi pers yang digelar Kamis (21/7) lalu di Hotel Meruorah Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Surat peringatan yang diketahui sebelum memblokir 100 platform lalu lintas teratas termasuk Roblox, Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, Bing, Steam, Dota 2 dan Epic Games, BattleNet, Origin, Counter-Strike dan lainnya.

Karena pantauan, beberapa nama platform digital yang biasa digunakan banyak masyarakat Indonesia belum muncul di laman pse.kominfo.go.id dan masih bisa diakses seperti biasa. Misalnya, LinkedIn masih dapat membuka aplikasi dan situs media sosial profesional.

Meskipun Yahoo dan Bing juga tidak dilarang, pengguna dapat mencari informasi di kedua mesin pencari. Situs belanja online Amazon dan Alibaba identik.

Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

Juga layanan manajemen proyek untuk pengembang seperti Notion, Trello, GitHub dan Stack Overflow tampaknya tidak terdaftar di PSE Kominfo dan belum diblokir. Selain itu, platform kolaborasi dan komunikasi untuk pekerja kantoran seperti Slack dan Zoho tidak muncul di pse.kominfo.go.id, sehingga tidak terdaftar, tetapi layanan mereka tetap dapat digunakan.

Apakah karena pemblokiran di Kominfo masih berlangsung belum bisa dipastikan.

PSE tunduk pada pendaftaran

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebutkan, kewajiban pendaftaran PSE Kominfo murni pendataan untuk mengelola dan menentukan layanan mana yang digunakan di Indonesia. Pendaftaran tidak terkait dengan izin konten.

Registrasi ini tidak boleh berkaitan dengan isi konten, ini bukan perintah yang serius, ini masalah administrasi, masalah regulasi,” jelas Plate saat ditemui kerja di DE Bajo III, Nusa Tenggara Timur, Rabu (7/7). /20). .

Dikatakannya, selama dua tahun ini pihaknya sudah mengingatkan lembaga PSE untuk mendaftar melalui Online Single Submission (OSS). Setiap PSE yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku agar ekosistem digital di Indonesia dapat berkembang.

Pendaftaran sangat mudah sekarang dan sudah hampir 2 tahun, tidak mendadak. Bisakah Anda bayangkan jika sangat mudah, hanya mendaftar dan memilih keluar, masyarakat seperti apa itu?” kata Plate.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *